Ramadan di Palangka Raya: Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka, Karaoke Diperbolehkan

Antara
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Aktivitas tempat hiburan malam (THM) dilarang beroperasi selama Ramadan 1443 Hijriah di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Terutama untuk diskotek dan klub malam.

"Selama bulan Ramadan, diskotek dan klub malam tidak diperkenankan buka. Kami juga minta warga selalu menjaga toleransi, kerukunan dan ketertiban umum," ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Senin (4/4/2022).

Dia menerangkan, pengaturan operasional tempat hiburan telah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.3/218/DPKKO-Par/III/2022 tentang Pengaturan usaha hiburan umum, restoran rumah makan/ warung makan/kedai makan minum selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Pada surat edaran itu, untuk tempat karaoke, kafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya selama Ramadan tetap diperbolehkan buka.

Ketentuannya, harus memenuhi protokol kesehatan buka sampai pukul 22.30 WIB dan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari ruangan yang tersedia.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran di Pahandut Palangka Raya, 146 Jiwa Mengungsi Kehilangan Tempat Tinggal

6 hari lalu

Karhutla Palangka Raya Meningkat, Helikopter BNPB Lakukan Water Bombing

8 hari lalu

Kecelakaan Maut di Palangka Raya, Pengemudi Mobil Tewas Terjepit dalam Kabin

24 hari lalu

BNNP Kalteng Bongkar 2 Kasus Narkoba, Sita Sabu Hampir 300 Gram

27 hari lalu

Diduga Korban Penyekapan di Tempat Kerja, Pemandu Lagu di Gianyar Dijemput Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal