Ramadan di Palangka Raya: Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka, Karaoke Diperbolehkan

Antara
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Aktivitas tempat hiburan malam (THM) dilarang beroperasi selama Ramadan 1443 Hijriah di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Terutama untuk diskotek dan klub malam.

"Selama bulan Ramadan, diskotek dan klub malam tidak diperkenankan buka. Kami juga minta warga selalu menjaga toleransi, kerukunan dan ketertiban umum," ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Senin (4/4/2022).

Dia menerangkan, pengaturan operasional tempat hiburan telah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.3/218/DPKKO-Par/III/2022 tentang Pengaturan usaha hiburan umum, restoran rumah makan/ warung makan/kedai makan minum selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Pada surat edaran itu, untuk tempat karaoke, kafe, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya selama Ramadan tetap diperbolehkan buka.

Ketentuannya, harus memenuhi protokol kesehatan buka sampai pukul 22.30 WIB dan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari ruangan yang tersedia.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 jam lalu

Hujan Guyur Palangka Raya, Warga Berharap Karhutla Mereda

5 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

6 hari lalu

Karhutla Dekati Permukiman Warga di Palangka Raya, Petugas Kehabisan Air

6 hari lalu

Puluhan Hektare Lahan Terbakar di Kawasan Bandara Tjilik Riwut, Petugas Kewalahan

10 hari lalu

Karhutla Muncul Dekat Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kabut Asap Ganggu Penerbangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal