Sebar Video Mesum Mantan Pacar, Pemuda Ini Akui 2 Kali Rekam Adegan Hubungan Badan

Sigit Dzakwan Pamungkas
Syahrani (24), pemuda Pangkalan Bun yang menyebar video mesum hubungan badan dengan mantan pacar. (Foto: Sigit Dzakwan)

Syahrani menyebar video itu melalui media sosial korban. Hal itu bisa terjadi karena dia memiliki akses ke akun tersebut.

Polres Kotawaringin Barat menetapkan Syahrani tersangka UU ITE. (Foto: Sigit Dzakwan)

Polres Kotawarigin Barat (Kobar) menangkap Syahrani atas laporan orang tua korban. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU ITE.

"Memang masuk ranah UU ITE," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
25 hari lalu

Siswi SMP di Nabire Tewas Dibakar, Mantan Pacar Remaja 14 Tahun Ditangkap 

3 bulan lalu

Pekerja Migran asal Kebumen Tewas Ditikam di Jepang, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan

3 bulan lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

3 bulan lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

4 bulan lalu

Terungkap Motif Pria Bunuh Mantan Pacar di Soppeng, Tersinggung Ditagih Gelang Milik Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal