Tersangka Kasus Mafia Tanah di Palangka Raya Raup Rp2 Miliar, Dilimpahkan ke Kejati Kalteng

Antara
Kejati Kalteng menerima pelimpahan Madi G Sius, tersangka kasus mafia tanah di Palangka Raya. (Foto: ANTARA)

PALANGKA RAYA, iNews.id - Kejaksan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima pelimpahan Madi G Sius, tersangka kasus mafia tanah di Palangka Raya dari Polda Kalteng. Kasusnya akan segera masuk ke persidangan.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja dari penyidik Polda Kalteng dan berharap perkara ini dari pelimpahan hingga ke persidangan nanti dapat berjalan dengan baik," ujar Kepala Kejati Kalteng Pathor Rahman, Senin (20/3/2023).

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalteng, Riki Septa Tarigan menambahkan, berkas perkara Madi G Sius telah lengkap (P21).

Madi G Sius ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Palangka Raya, karena memalsukan surat tanah verklaring Nomor 23 Tahun 1960 dan mengklaim tanah seluas 810 hektare.

Dia juga mengklaim tanah seluas 230 hektare milik masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Madi G Sius meraup keuntungan hingga lebih dari Rp2 miliar dari aksinya mengklaim tanah milik orang lain.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun," kata Riki.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polda Kalteng Tangkap 8 Tersangka Karhutla Termasuk PNS, 12 Korporasi Ikut Diselidiki

9 hari lalu

Viral! Pelecehan Vokalis Band di Palangka Raya, Celana Dalam Wanita Diletakkan di Stan Lirik

12 hari lalu

BNPB Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Kabut Asap di Kalteng

16 hari lalu

Karhutla Meluas di Palangka Raya, Api Ancam Asrama Siswa dan Bangunan Keuskupan

18 hari lalu

Karhutla di Palangka Raya, Api Dekati Permukiman hingga Jalan Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal