Mafia Tanah Ditahan Kejati Bengkulu, Serobot Lahan 1,5 Hektare Milik Orang Meninggal

Demon Fajri
Tersangka kasus mafia tanah ditahan Kejati Bengkulu. (Foto: ilustrasi)

BENGKULU, iNews.id - Kejati Bengkulu menahan Tafsirudin, tersangka kasus tindak pidana mafia tanah. Tafsirudin diserahkan oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu.

"Kejati Bengkulu telah menerima penyerahan tersangka Tafsirudin dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu, dalam kasus tindak pidana mafia tanah seluas 1,5 hektare," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Jumat (10/2/2023) 

Ristianti mengatakan, Tafsiruddin telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bengkulu.

Selanjutnya, JPU akan melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk diadili. Tafsiruddin dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Ristiwanti menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka diduga menggunakan akta palsu untuk melakukan penyerobotan lahan seluas 1,5 hektare di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Gempa Dangkal Guncang Enggano Bengkulu, Cek Magnitudonya! 

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Ciri-Ciri Jasad di Pulau Enggano Bengkulu, Kondisi Wajah Sudah Rusak

1 bulan lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini M4,4 Guncang Kaur Bengkulu, Getaran Terasa hingga OKU Selatan

3 bulan lalu

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Uang Rp4 Miliar dan Barang Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal