Zona Merah, 15 Kelurahan di Palangka Raya Dilarang Gelar PTM

Antara
Sebanyak 15 kelurahan di Kota Palangka Raya masuk zona merah Covid-19 dan dilarang menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM). (Foto: ANTARA).

PALANGKA RAYA, iNews.id - Sebanyak 15 kelurahan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah masuk zona merah Covid-19. Seluruh sekolah di wilayah itu dilarang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).

"Kegiatan sekolah di 15 kelurahan zona merah dilakukan daring," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, Jumat (25/2/2022).

Belasan kelurahan yang masuk zona merah itu adalah Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Panarung, Langkai, Pahandut, Tanjung Pinang, Sabaru, Kereng Bangkirai, Kalampangan, Tumbang Tahai, Tangkiling, Banturung, Marang dan Sei Gohong.

Menurutnya, keputusan untuk menghentikan PTM di 15 kelurahan itu telah disampaikan ke setiap kepala sekolah melalui Surat Nomor 420/880/870.Um-Peg/II/2022 tentang penyesuaian PTM.

"Surat ini merupakan pembaruan dari surat serupa yang dikeluarkan sebelumnya," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral! Pelecehan Vokalis Band di Palangka Raya, Celana Dalam Wanita Diletakkan di Stan Lirik

5 hari lalu

BNPB Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Kabut Asap di Kalteng

9 hari lalu

Karhutla Meluas di Palangka Raya, Api Ancam Asrama Siswa dan Bangunan Keuskupan

11 hari lalu

Karhutla di Palangka Raya, Api Dekati Permukiman hingga Jalan Utama

16 hari lalu

Puluhan Hektare Terbakar, Karhutla Palangka Raya Mengarah ke Taman Nasional Sebangau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal