Zona Merah, 15 Kelurahan di Palangka Raya Dilarang Gelar PTM

Antara
Sebanyak 15 kelurahan di Kota Palangka Raya masuk zona merah Covid-19 dan dilarang menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM). (Foto: ANTARA).

Sementara kelurahan yang masuk zona oranye dan kuning bisa tetap menggelar PTM dengan pembatasan yakni 50 persen kapasitas kelas. Sedangkan yang masuk zona hijau bisa menggelar PTM 100 persen.

Kendati demikian, sekolah harus mendapat persetujuan orang tua atau wali murid untuk menggelar PTM.

"Para orang tua atau wali peserta didik tetap diberikan pilihan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral! Pelecehan Vokalis Band di Palangka Raya, Celana Dalam Wanita Diletakkan di Stan Lirik

5 hari lalu

BNPB Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Kabut Asap di Kalteng

9 hari lalu

Karhutla Meluas di Palangka Raya, Api Ancam Asrama Siswa dan Bangunan Keuskupan

11 hari lalu

Karhutla di Palangka Raya, Api Dekati Permukiman hingga Jalan Utama

16 hari lalu

Puluhan Hektare Terbakar, Karhutla Palangka Raya Mengarah ke Taman Nasional Sebangau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal