ASN di Kaltim Diimbau Bayar Zakat Profesi 2,5 Persen

Antara
Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi. (ANTARA)

SAMARINDA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Timur (Kaltim) diimbau untuk membayar zakat profesi sebesar 2,5 persen. Pembayaran bisa melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim.

"Saya imbau kepada seluruh ASN agar memberikan zakat profesi sebesar 2,5 persen setiap bulan," kata Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, Minggu (3/4/2023).

Dia mengatakan, sesuai pendapat sebagian ulama, zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal atau harta kekayaan yang bisa dicicil tiap bulan.

Kendati demikian, Hadi mengatakan ada batasan ASN yang membayar zakat profesi yaitu telah memenuhi nisab.

"Penghasilan (gaji) bersih di atas Rp6,8 juta setiap bulan sudah bisa dipotong zakat profesi," tuturnya.

Mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta Baznas Kaltim bersurat kepada Pemerintah Provinsi Kaltim terkait pelaksanaan zakat profesi.

"Saya tidak mengimbau yang lain. Saya hanya mengimbau yang berada di bawah koordinasi saya. Semoga ini bisa direalisasikan," kata politisi yang kini pindah ke Partai Gelora ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 hari lalu

Tak Tahu Balas Budi, Pria di Kukar Coba Perkosa Wanita yang Beri Tumpangan dan Makan

24 hari lalu

Mahakam Ulu Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Harga Sembako Melonjak 

24 hari lalu

Dilanda Kekeringan, Harga Beras di Mahakam Ulu Melambung Rp1 Juta per Karung

27 hari lalu

Bocah 8 Tahun di Kukar Hilang Terseret Arus Sungai Belayan, Ditemukan Meninggal

28 hari lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal