Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya kerja sama dengan petugas terkait.
“Tapi yang jelas pasalnya ada. Jadi ada petugas yang dikuasakan untuk mengamankan barang itu tapi malah ingin memiliki dan menjual kepada orang lain,” ujarnya.
Sementara pihak penadah mengaku membeli solar ilegal seharga Rp200.00 per jeriken. Kemudian dijual kepada nelayan seharga Rp250.000 sehingga mendapatkan untung Rp50.000 per jerikan.
Para tersangka di kenakan pasal penggelapan dalam jabatan dan pasal penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.