Dinilai Langgar Hukum Terima Berkas Pendaftaran Gibran, KPU Digugat Rp70,5 Triliun

Giffar Rivana
Pasangan Prabowo-Gibran yang diusung Koalisi Indonesia Maju resmi mendaftar sebagai capres-cawapres ke KPU. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Selanjutnya, memerintahkan tergugat untuk menghentikan sementara proses tahapan pencalonan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam hal ini Prabowo Subianto (turut tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (turut tergugat III) sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," kata Anang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tak Terima Kopi Diludahi, Satpam Kantor KPU Wajo Tebas Staf Pakai Badik

5 hari lalu

Wapres Gibran Cek Infrastruktur Pascabencana Aceh Tengah, Disambut Antusias Warga

28 hari lalu

Wapres Gibran ke Palembang, 1.009 Petugas Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan

5 bulan lalu

Wapres Gibran Kunjungi Ponpes Annajah Boyolali, Bagikan Alat Tulis hingga Sarung

6 bulan lalu

Update Tanah Bergerak di Tegal, 464 Rumah Rusak hingga 2.426 Warga Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal