DPRD Penajam Paser Utara Siap Terima Aduan Soal THR

Antara
Ilustrasi THR. (Foto: Istimewa)

PENAJAM PASER UTARA, iNews.id - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur siap menerima aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Baik aduan THR yang tidak dibayarkan ataupun jumlahnya yang tidak sesuai.

"Komisi I siap menerima aduan dari karyawan apabila THR tidak diberikan perusahaan sesuai surat edaran Kementerian ketenagakerjaan" ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Irawan Heru Santoso, Jumat (15/4/2022). 

Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara diminta membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Kami minta perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan secara penuh dan tepat waktu," ucapnya.

Diharapkan seluruh perusahaan perusahaan kecil maupun besar yang beroperasi di wilayah Penajam Paser Utara taat membayarkan hak karyawan tersebut.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
2 bulan lalu

600 Kapal Wisata Belum Berizin, DPRD Mabar Dorong Penataan Sektor Bahari di Labuan Bajo

4 bulan lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

5 bulan lalu

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap

5 bulan lalu

Fakta Baru OTT Bupati Cilacap, Kepala Dinas Ngaku Setor Uang agar Tidak Dipindah

5 bulan lalu

Uang THR Rp375 Juta untuk Karyawan di Batam Dicuri, Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal