Wali Kota Jayapura Akan Keluarkan Surat Edaran ke BUMN, BUMD dan Swasta soal Pembayaran THR

Antara
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano akan mengeluarkan Surat Edaran ditujukan kepada pimpinan BUMN, BUMD dan swasta. Surat Edaran tersebut terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tujuh hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa saat dikonfirmasi di Jayapura, Papua, Jumat (15/4/2022).

"Rencananya, kami akan menyebarkan surat edaran Wali Kota Jayapura kepada pimpinan instansi BUMN, BUMD dan swasta pada Selasa (19/4/2022)," ujar Djoni.

Menurutnya, Disnaker juga membuka posko pelayanan pengaduan terkait hak karyawan yang tidak dibayarkan perusahaan.

"Karena Kota Jayapura merupakan ibu kota provinsi, sehingga posko pengaduan berada di Disnaker Provinsi Papua," tuturnya.

Dia berharap pembayaran THR karyawan sesuai dengan formula yang telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru yakni masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.

"Jadi rumusnya begitu, upah itu non gaji yang dibayarkan oleh perusahaan secara penuh tanpa tunjangan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap

5 bulan lalu

Pilu! Perempuan 26 Tahun di Jayapura Diduga Diperkosa Ayah Kandung dalam Rumah

5 bulan lalu

ASN di Asahan Berlarian Masuk Kantor Bupati, Panik Terlambat Apel Perdana usai Lebaran

5 bulan lalu

Kisah Haru Perjuangan Satgas Damai Cartenz di Kiwirok, Tak Mudik Lebaran Demi Jaga NKRI

5 bulan lalu

Penumpang Kereta Api Membeludak di Semarang saat Lebaran, Tembus 125.265 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal