Genjot Pendapatan, Bapenda Paser Beri Relaksasi Pajak hingga 50 Persen

Antara
Warga sedang mengurus pembayaran pajak di Kabupaten Paser, Kaltim. (Foto: Antara)

PASER, iNews.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur memberikan relaksasi atau keringanan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga sebesar 50 persen. Relaksasi pajak itu terhitung 1 Juli hingga akhir Desember 2022 dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Relaksasi ini untuk komponen pajak bumi bangunan," kata Kepala Bapenda Kabupaten Paser, Abdul Basyid, Jumat (8/7/2022).

Dia mengatakan, dalam program relaksasi tersebut, denda bagi wajib pajak yang menunggak pembayarannya dihapus, sementara besaran pajak pokoknya mendapatkan potongan hingga 50 persen.

Basyid menjelaskan, bagi wajib pajak yang menunggak sejak 1999 - 2013, akan mendapat potongan 50 persen dari besaran pajak pokok PBB yang seharusnya dibayarkan.

Sementara wajib pajak yang menunggak sejak 2014 -2017, mendapat potongan 30 persen, dan wajib pajak 2018 -2021 mendapat potongan 20 persen.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Berau Kaltim, Terasa di Biduk-Biduk

14 hari lalu

7 Rumah Terbakar di Tenggarong, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

15 hari lalu

Mayat Pria Mengambang di Sungai Mahakam, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

24 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal