Jual Solar Bersubsidi ke Perusahaan Sawit, Pelaku Untung Rp60 Juta per Bulan

Dzulfikar Ash
Polisi menangkap dua penjual solar bersubdisi kepada perusahaan sawit di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). (Foto: Dzulfikasr Ash)

“Total solar yang kami amankan adalah 300 liter,” ujarnya.

Polisi masih akan melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak SPBU terkait persoalan ini.

“Kami masih dalami terkait itu,” tuturnya.

Kegiatan penyalahgunaan solar ini sudah berlangsung selama dua tahun. Keuda pelaku beralasan hal ini dilakukan untuk menyukupi kehidupannya sehari-hari

Kedua pelaku disangkakan pasal 40 ayat 9 dengan ancaman penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
5 hari lalu

Identitas 3 Polisi Hilang Kontak usai Speedboat Hanyut di Nabire, Anggota Polres Waropen

6 hari lalu

2 Polisi Dipukuli Saat Amankan Karnaval di Blora, 3 Orang Jadi Tersangka

31 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

1 bulan lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

1 bulan lalu

Kebakaran Hebat di Permukiman Padat Kutai Kartanegara, 7 Rumah Ludes Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal