Kakek 80 Tahun di Samarinda Bunuh Pacar Gelap usai Bercinta dalam Gubuk

iNews TV
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto saat gelar perkara kasus pembunuhan perempuan paruh baya oleh kakek di Samarinda. (Foto: iNews)

Kini, kakek berusia 80 tahun tersebut harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

Atas perbuatannya, KSR dijerat dengan Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Mayat Pasutri Ditemukan dalam Mobil Terparkir di Padalarang, Korban Pembunuhan di Bogor

8 bulan lalu

Misteri Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi, Keluarga Ungkap Tak Ada Barang Hilang

13 hari lalu

Cucu Meninggal Sesak Napas Imbas Karhutla, Sang Kakek Minta Warga Samarinda Tak Bakar Lahan

13 hari lalu

Innalillahi, Bayi di Samarinda Meninggal usai Sesak Napas Imbas Asap Karhutla

13 hari lalu

Kronologi Bocah Tewas Jatuh dari Lantai 5 Hotel di Samarinda, Orang Tua Sedang Sarapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal