Kemendagri Peringatkan Pemda Tak Berikan SK Domisili Palsu untuk Parpol di Daerah

Antara
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan seluruh pemerintah daerah (pemda) tidak memberikan surat keterangan (SK) domisili palsu kepengurusan partai politik (parpol) di daerah. Seperti diketahui salah satu syarat agar parpol lolos sebagai calon peserta pemilu ialah adanya domisili kepengurusan di daerah.

"Misalnya, tidak ada pengurus (dan) kantor partainya di situ, di kecamatan itu, atau tidak ada kantor di desa itu, atau kelurahan itu, tapi diberikan keterangan ada," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri, Bahtiar, Rabu (23/3/2022).

Dia mengatakan SK domisili  sering menjadi salah satu objek yang disengketakan dan memiliki dampak hukum.

Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi juga mengimbau hal serupa kepada seluruh parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Sangat berharap teman-teman pemerintah daerah di tingkat kecamatan atau kelurahan, desa, jangan coba sekali-kali mengeluarkan surat keterangan palsu," tegasnya.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
22 hari lalu

Dirjen Bina Pemdes La Ode Sebut Batas Definitif Desa Mendesak untuk Kepastian Hukum

22 hari lalu

Rawan Sengketa Wilayah, Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Indonesia

24 hari lalu

Ratusan Desa di Sultra Jadi Sasaran Penegasan Batas Wilayah, Cegah Potensi Masalah

27 hari lalu

Beri Kepastian Hukum Tanah Warga, Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten

3 bulan lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal