JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merotasi 90 kepala kejaksaan negeri di berbagai wilayah Indonesia. Termasuk di antaranya Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Kepala Kejaksaan Negeri Paser di Kalimantan Timur.
Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026. Surat keputusan itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dalam putusan tersebut, Aji Kalbu Pribadi ditunjuk sebagai Kepala Kejari Kutai Kartanegara menggantikan Tengku Firdaus. Sebelum mendapat penugasan baru, Aji menjabat Kepala Bagian Penyusunan Program pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, jabatan Kepala Kejari Paser akan diisi Hary Palar. Dia sebelumnya menjabat koordinator pada Kejati Kaltim. Hary Palar menggantikan Deddy Herliyantho yang sebelumnya memimpin Kejari Paser.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pergantian pimpinan kejaksaan negeri merupakan bagian dari pengembangan organisasi.