Sementara itu bagi sekolah yang siswanya terdeteksi terkonfirmasi Covid-19 dengan kategori 0-5 persen, maka akan dilakukan penutupan sementara selama lima hari.
Selama lima hari itu, sekolah tersebut akan dilakukan sterilisasi seperti penyemprotan disinfektan. Sedangkan murid atau guru yang terkonfirmasi positif akan diberikan waktu untuk istirahat di rumah.
Selanjutnya, untuk sekolah yang terdapat kasus terkonfirmasi positif dengan kategori lima persen ke atas, maka akan dilakukan penutupan sementara selama 14 hari.
Selama penutupan sementara tersebut juga sekolah tersebut akan dilakukan penyemprotan disinfektan.
"Kebijakan ini tetap mengacu pada SKB empat menteri terkait pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Lebih lanjut untuk aktivitas masyarakat umum, akan tetap diberikan pembatasan seperti jarak tempat duduk sekitar satu meter. Selain itu, disiplin protokol kesehatan (prokes) juga diharuskan untuk lebih maksimal seperti penggunaan masker, mencuci tangan dan lainnya.
"Kami akan memasang kamera CCTV di sejumlah tempat keramaian seperti pasar untuk mempermudah pemantauan penerapan prokes," tuturnya.