Pria Mabuk di Kukar Pukul Pegawai SPBU, Dipicu Teguran Dilarang Merokok

Abriandi
Pria mabuk memukul pegawai SPBU lantaran tidak diterima ditegur saat merokok. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 1351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan Pasal 12 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Massa Luruk Polsek Beji Pasuruan, Tuntut Polisi Penganiaya Warga hingga Tewas Dipecat

4 hari lalu

Viral Video Ayah Kandung Aniaya Anak 5 Tahun di Bandung Barat sampai Luka dan Trauma 

7 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

8 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

9 hari lalu

Kronologi Guru SD di Balikpapan Dikeroyok Pelajar usai Tegur Merokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal