Pria Mabuk di Kukar Pukul Pegawai SPBU, Dipicu Teguran Dilarang Merokok

Abriandi
Pria mabuk memukul pegawai SPBU lantaran tidak diterima ditegur saat merokok. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 1351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan Pasal 12 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kronologi Polisi di Sorong Dikeroyok Pria Mabuk, Berawal dari Lerai Perkelahian

3 hari lalu

Cekcok Berujung Maut di Lampung Utara, Wanita Tewas Dianiaya Teman Pria

4 hari lalu

Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga, Menangis Minta Peluk Anak-Istri sebelum Ditahan

10 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

11 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal