Remaja Bunuh 5 Orang Sekeluarga dan Perkosa 2 Mayat di Kaltim Divonis 20 Tahun Penjara

iNews
Abriandi
Terpidana pembunuh 5 orang sekeluarga di Penajam Paser Utara divonis 20 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

PENAJAM, iNews.id - Junaedi, remaja 17 tahun terpidana kasus pembunuhan lima orang sekeluarga di Desa Bubulu Laut, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) lolos dari hukuman mati. Dia hanya divonis 20 tahun penjara.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Rabu (13/3/2024).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 puluh tahun,” ujar Hakim Ketua Budi Susilo dikutip Senin (18/3/2024).

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terpidana dengan hukuman 10 tahun penjara.

Seusai persidangan, keluarga dan ratusan warga yang menghadiri persidangan tidak puas. Mereka menilai vonis hakim tidak sebanding dengan kekejian pelaku yang telah menghabisi lima orang sekeluarga, termasuk balita 2,5 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
23 hari lalu

Tak Tahu Balas Budi, Pria di Kukar Coba Perkosa Wanita yang Beri Tumpangan dan Makan

24 hari lalu

Mahakam Ulu Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Harga Sembako Melonjak 

24 hari lalu

Dilanda Kekeringan, Harga Beras di Mahakam Ulu Melambung Rp1 Juta per Karung

27 hari lalu

Bocah 8 Tahun di Kukar Hilang Terseret Arus Sungai Belayan, Ditemukan Meninggal

1 bulan lalu

KM Prince Soya Terbakar di Pelabuhan Samarinda, Api Muncul dari Dek Kapal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal