“Tersangka mengaku menerima pukulan benda tumpul di bagian kepala. Setelah itu, pelaku membalas dengan menusuk korban sebanyak enam kali menggunakan senjata tajam jenis badik,” katanya.
Usai membunuh korban, kata dia, pelaku sempat kabur ke kawasan Kutai Kartanegara selama 3 hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.