Sopir Taksi Online di Samarinda Dibegal Penumpang, Luka-Luka Diserang Pakai 2 Pisau

Donald Karouw
Pemuda pelaku begal sopir taksi online di Kota Samarinda saat diperiksa polisi. (Foto: Humas Polri)

Dalam kasus ini, Polsekta Sungai Kunjang mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan satu Roda dua. Kemudian satu pisau dapur dan sebuah pisau lipat serta barang-barang milik korban lainnya.

"Atas perbuatannya, pelaku AA dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," ucap Kapolsek.

Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli mengapresiasi kerja cepat tim Antibandit Satreskrim Polsekta Sungai Kunjang. Sebab dengan sigap dan kecepatan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Kasus tersebut kini sudah dalam penanganan polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purwakarta Geger! Pemuda Misterius Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka

57 tahun lalu

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, Dipimpin AKBP Supriyanto

57 tahun lalu

3 Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes di Samarinda, Modus Nikah Batin

57 tahun lalu

Buronan Begal Motor di Medan Ditangkap saat Belanja di Minimarket

57 tahun lalu

Rebutan Lahan Parkir, Pria di Samarinda Ditembak Tetangga Pakai Senapan Angin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal