Tim Kejagung Tangkap PNS Buron Kasus Korupsi Pembebasan Lahan di Kalimantan

Nandha Aprilianti
Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Kaltim berhasil menangkap buronan terpidana korupsi. (Foto : Dok Kejagung)

Sedangkan pada tahap II pada tahun 2012, negara alami kerugian sebesar Rp4.581.855.210 (empat miliar lima ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus sepuluh rupiah).

Dalam kasus ini, jumlah keseluruhan kerugian negara ialah sebesar Rp6.025.909.860 (enam miliar dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah).

“Dari tindakan ini, sebanyak 52 orang diperkaya, mulai dari pemilik SPPTP,  pemilik SKPPT, pemilik SKPPB/TDTN di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, Herliansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
13 hari lalu

Kecelakaan Mobil Tabrak Truk di Tol Tebingtinggi-Medan, 1 Orang Tewas

19 hari lalu

Polda Kalteng Tangkap 8 Tersangka Karhutla Termasuk PNS, 12 Korporasi Ikut Diselidiki

1 bulan lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

2 bulan lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

2 bulan lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal