Tidak Diberi Uang Rokok, Suami Pukuli Istri Pakai Palang Pintu

Iwan Mohan
MA (50) pelaku penganiaya Watini di Kabupaten Karimun. (Foto: iNews/Iwan Mohan).

KARIMUN, iNews.id - Suami pengangguran bernama MA (50) menganiaya istrinya Watini (38) menggunakan kayu pengganjal pintu di Karimun, Kepulauan Riau. Peristiwa tersebut dipicu karena pelaku kesal kepada Watini, karena tidak pernah membawa uang hasil jualan sayur ke rumah.
 
Menurut pengakuan tersangka, puncak kekesalannya terjadi pada Kamis, 09 November 2017 siang. Saat itu,seperti biasa MA menunggu Watini pulang dari pasar. MA berharap Watini pulang membawa uang. Namun, saat Wartini pulang, langsung masuk kamar untuk beristirahat. Ma kemudian langsung marah, kayu balok yang biasanya digunakan untuk palang pintu diayunkannya berkali-kali ke tubuh istrinya yang sedang tidur.

Akibat peristiwa itu, Wartini mengalami luka lebam di sekujur tubuh. Tidak tahan disiksa, ibu dua anak itu langsung melapor ke polisi. Tidak lama Satreskrim Polsek Meral mengamankan MA di rumahnya di kawasan Pasir Panjang bersama kayu yang digunakan untuk memukul istrinya.

MA menceritakan kepada polisi jika dia sudah lama menganggur dan mengaku menyesali semua perbuatannya. "Penyesalan tentu ada, tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata.Saya pukul pakai ganjalan pintu, pas lagi tidur saya pukul pakai satu tangan," ujar tersangka MA, saat diwawancarai di Mapolsek, Jumat (10/11/2017).

Kapolsek Meral AKP Badawi menjelaskan aksi gelap mata yang dilakukan MA terhadap istrinya. Karena pelaku marah istrinya pulang tidak mebawa uang. Padahal MA butuh uang untuk membeli rokok. "Korban dipukul di bagian lengan, dada dan punggung menggunakan kayu. Dia melakukan ini hampir setiap hari, istrinya dipukul. Bahkan saat pemeriksaan korban menjelaskan pernah dipukul menggunakan besi," kata AKP Badawi.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini karena dari pengakuan korban Watini. Beberapa waktu lalu, dia pernah keguguran dua kali lantaran kerap disiksa oleh MA. Jika memang terbukti, MA akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Labura Diduga Tewas Dianiaya, Keluarga Bawa Jenazah ke Polsek Minta Keadilan

57 tahun lalu

Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal