2 Bulan Jadi DPO, Mantan Kepala Desa di Tanggamus Ditangkap Kasus Penipuan

Indra Siregar
Polres Tanggamus menangkap mantan kepala desa DPO kasus penipuan. (Foto: iNews/Indra Siregar)

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kuitansi, 3 surat perjanjian dan akta jual beli tanah ditahan di Mapolres Tanggamus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Kepada petugas, tersangka MP mengakui telah meminjam uang kepada korban untuk menutup pembangunan fisik di Pekon Kampung Baru.

“Waktu pinjam untuk membangun fisik di Pekon Kampung Baru, tetapi uang keluar saat saya sudah tidak menjadi Kakon, yang ambil uang (ADD) Pj Kakon,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
19 jam lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

7 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

29 hari lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

1 bulan lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

1 bulan lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal