LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polisi menangkap dua pembunuh dan perampokjanda bernama Safitri alias Eni (56) di Kabupaten Lampung Utara. Kedua pelaku merupakan tetangga korban yang mengincar harta serta perhiasan karena terlilit utang judi online.
Identitas kedua tersangka diketahui bernama Syahril Akbar Sidik (30) dan Roni (28). Sebagai tetangga, mereka mengetahui kehidupan sehari-hari serta kondisi Safitri, janda mantan tenaga kerja wanita (TKW) yang tinggal seorang diri.
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap kedua pelaku di Kecamatan Sungkai Selatan. Penangkapan dilakukan bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara tujuh jam setelah penyelidikan kasus tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, tempat tinggal kedua pelaku tidak jauh dari rumah korban.
"Kami berhasil mengamankan pelaku curas. Ada dua pelaku yang kami tangkap. Tempat tinggal pelaku tak jauh dari sekitar rumah korban," ujarnya, Senin (13/7/2026).