2 Warga Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi Usai Pukuli Warga hingga Pingsan

Ira Widyanti
Dua pelaku penganiyaan terhadap warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. (Foto : Dok Humas Polsek Labuhan Maringgai)

Akibat dari pengeroyokan tersebut, kata Yusfin, korban SN sempat tidak sadarkan diri dengan keadaan tubuh luka-luka. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai.

Yusfin mengatakan kedua pelaku pada Rabu (1/3/2023) telah menyerahkan diri ke Polsek Labuhan Maringgai. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu, 1 potong baju kaos tangan panjang warna hitam. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) Juncto Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

3 hari lalu

Viral MC Hajatan Dikeroyok hingga Pingsan di Sragen, Ini Penjelasan Polisi

7 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

10 hari lalu

Salah Sasaran, Anggota Polda Sulbar Dikeroyok saat Melerai Keributan di Mamuju

14 hari lalu

Bocah Perempuan 12 Tahun Diduga Dikeroyok 4 Anak Laki-Laki di Mamasa hingga Trauma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal