2 Warga Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi Usai Pukuli Warga hingga Pingsan

Ira Widyanti
Dua pelaku penganiyaan terhadap warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. (Foto : Dok Humas Polsek Labuhan Maringgai)

Akibat dari pengeroyokan tersebut, kata Yusfin, korban SN sempat tidak sadarkan diri dengan keadaan tubuh luka-luka. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai.

Yusfin mengatakan kedua pelaku pada Rabu (1/3/2023) telah menyerahkan diri ke Polsek Labuhan Maringgai. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu, 1 potong baju kaos tangan panjang warna hitam. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) Juncto Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap Motif Pengeroyokan Pria di SPBU Barru, Dipicu Persoalan HP dan Asmara

3 hari lalu

Pengeroyokan di SPBU Barru Terekam CCTV, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

5 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

5 hari lalu

Viral Pengeroyokan di Mojokerto, 2 Anggota Perguruan Silat Ditangkap

8 hari lalu

Kronologi Polisi di Sorong Dikeroyok Pria Mabuk, Berawal dari Lerai Perkelahian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal