5 Anggota Polres Lampung Utara Disanksi PTDH, Terlibat Narkoba, Judi hingga Pencabulan

Jimi Irawan
Upacara PTDH terhadap 5 anggota Polres Lampung Utara, Senin (12/12/2022).

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polres Lampung Utara memberhentikan lima anggotanya yang melanggar disiplin dan kode etikPolri. Mereka terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Mereka adalah Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN dan Briptu FHU. Pelanggaran disiplin yang mereka lakukan beragam, mulai dari penyalahgunaan narkoba, judi, hingga pencabulan.

Sebelum menjatuhkan sanksi PTDH kepada kelimanya, Polres Lampung Utara telah menggelar sidang kode etik.

Dalam sidang tersebut diputuskan kelimanya melanggar disiplin dan kode etik Polri sehingga diputuskan untuk PTDH. Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Kapolda Lampung.

Upacara PTDH kelimanya dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Senin (12/12/2022).

Namun, kelima anggota polisi tersebut tak hadir, sehingga PTDH dilakukan secara simbolis mencoret foto kelimanya dengan spidol.

"PTDH ini wujud komitmen institusi Polri, khususnya Polres Lampung Utara terhadap persobel yang melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana," kata kapolres.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 jam lalu

AKBP Glenn Roy Molle Dilantik Jadi Wakapolresta Sorong Kota, Ini Pesan Kapolresta

2 hari lalu

Polri Kirim 1.500 Tabung Oksigen untuk Warga Terdampak Asap Karhutla Kalimantan-Sumatera

5 hari lalu

Hilang 4 Hari, Pegawai Koperasi di Lampung Utara Ditemukan Tewas di Kebun Singkong

6 hari lalu

Polri Gerak Cepat, Evakuasi Ibu Hamil dan Lansia Korban Reruntuhan Gempa NTT Naik Helikopter

10 hari lalu

100 Anggota Brimob Dikerahkan ke NTT, Perkuat Operasi SAR dan Bantuan Korban Gempa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal