Akal-akalan Mahasiswa Lapor Polisi Ngaku Korban Begal di Lampung padahal Kalah Judi Online

Ruslan AS
SY (21) mahasiswa Lampung ditangkap polisi buat laporan palsu. (Foto: iNews.id/Ruslan AS)

 
Saat ini polisi masih mencari barang-barang milik pelaku. Pengakuannya barang-barang tersebut dijual melalui media sosial.  

Pelaku terancam Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

7 hari lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

9 hari lalu

Demo Rektor UINSA Surabaya Memanas, Mahasiswa Segel Gerbang hingga Kuliah Lumpuh

10 hari lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

12 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal