Alamat Fiktif Perusahaan Pemenang Tender Proyek Jalan di Lampung, Diduga Ada Persekongkolan

Ira Widyanti
Rumah di Jalan Imam Bonjol, Gang Salak, Kota Bandarlampung yang dijadikan sebagai alamat salah satu CV pemenang tender proyek jalan (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Kami belum masuk ke sana, karena kami menunggu ada pengaduan ke kami, tapi apabila dari pemberitaan saja benar adanya bahwa alamat itu palsu, kita bisa bilang kalau CV yang menang itu dipinjam benderanya," ungkap Wahyu. 

"Sebenarnya KPPU bisa berinisiatif menelusuri tapi kami masih menunggu arahan dari pusat terhadap isu-isu ramai di kanwil masing-masing, kami juga akan melaporkan dan menindaklanjuti," lanjutnya.

Wahyu menegaskan, jika memang ada perusahaan yang meminjam bendera terhadap perusahaan yang memenangkan tender bisa dipastikan bahwa itu merupakan bentuk persengkongkolan.

Dia menjelaskan, hal tersebut diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Pasal Tahun 1999 dan Pasal 22 tentang larangan persengkongkolan dalam tender yang dimana pihak-pihak dilarang bersekongkol untuk memenangkan peserta tertentu dalam suatu tender.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

12 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

20 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

20 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal