Alasan untuk Beli Bensin, Pria di Lampung Gelapkan Motor Teman

Nur Ichsan Yuniarto
Pelaku penggelapan motor di Lampung Utara (Istimewa)

Korban Muh Nasir (47) warga Desa Suka Menanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara pun curiga dengan kelakuan AM. Akhirnya dia melaporkannya ke Polsek Bukit Kemuning. Laporan itu tertuang pada Laporan Polisi Nomor: LP/ 06/ B/ I/ 2021/ Polda Lpg/ Res Lamut/ SPK Sek. Bukit Kemuning.

"Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan," kata dia.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumahnya. Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning lansung bergerak dan meringkus pelaku AM.

Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui sudah tiga kali dipenjara. Dia dua kali tersandung kasus penipuan dan penggelapan dan sekali kasus pencurian dengan kekerasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 jam lalu

Dugaan Penggelapan Uang Klien, Pengacara di Metro Lampung Ditangkap

5 hari lalu

Kebakaran Lahan di Lampung Utara Hanguskan Puluhan Hektare, Penyebab Masih Diselidiki

14 hari lalu

Dipinjami Motor untuk Bekerja, Pria di Pangkalpinang Malah Gadaikan Kendaraan Tetangga

14 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

24 hari lalu

Cairkan KUR Rp22,7 Juta, Perempuan di Lampung Utara Dibuntuti hingga Dicopet Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal