Anak Kades di Tanggamus Curi Motor, Uangnya untuk Foya-Foya

Ira Widyanti
Anak kades atau kepala pekon di Tanggamus ditangkap polisi karena mencuri motor bersama temannya (Ira Widya/MNC Portal)

Bambang menuturkan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak lima kali yakni empat TKP di wilayah hukum Polres Tanggamus dan satu TKP di wilayah hukum Polres Pringsewu.

Menurut Bambang, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menjual hasil kejahatannya melalui media sosial facebook.

"Motor hasil curian ini biasa dijual dengan harga Rp3 juta - Rp3,5 juta, uang hasil penjualan motor tersebut, digunakan oleh keduanya untuk berfoya-foya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

6 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

16 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

2 bulan lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

2 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal