Asyik Isap Sabu di Gedung Sekolah, 2 Pria di Tulang Bawang Kaget Digerebek Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena saat ekspos kasus beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

Menurutnya, saat ini kedua pelaku masih diperiksa  secara intensif. Kasusnya ditangani Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Ancaman hukuman yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu, Pengunjung Wanita Diamankan

57 tahun lalu

Viral Video Oknum Polisi di Jember Diduga Asyik Konsumsi Sabu

57 tahun lalu

BNNP Kalteng Bongkar 2 Kasus Narkoba, Sita Sabu Hampir 300 Gram

57 tahun lalu

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Sabu 128 Kg di Banjarmasin, 5 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal