Asyik Isap Sabu di Gedung Sekolah, 2 Pria di Tulang Bawang Kaget Digerebek Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena saat ekspos kasus beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

Menurutnya, saat ini kedua pelaku masih diperiksa  secara intensif. Kasusnya ditangani Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Ancaman hukuman yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu 11,67 Kg di Sambas Kalbar, 2 Tersangka Ditangkap

5 hari lalu

Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur

7 hari lalu

WNA Malaysia Ditangkap Polisi di Perbatasan Sambas, Bawa Sabu Siap Edar

9 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun 9 Kendaraan di Tulang Bawang Tewaskan 2 Orang

9 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 9 Kendaraan di Tulang Bawang gegara Kabut Asap, 2 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal