Asyik Kuncang Dadu, Bandar Judi Koprok Ini Ditangkap Polisi

Indra Siregar
Bandar judi koprok di Tanggamus ditangkap polisi saat sedang asyik mengguncang dadu. (Foto: Indra Siregar/iNews)

Selain menangkap pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan, barang  bukti berupa dua kursi kayu, terpal warna oranye, terpal lapak koprok, aki warna hitam.

Bambu belah, satu set lampu listrik dan kabel, tempurung koprok beserta tutupnya, empat dadu judi koprok, tas warna hitam dan kantong kain warna hitam.

Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp1.240.000, dengan pecahan 11 lembar uang pecahan Rp100.000, satu lembar uang pecahan Rp50.000, enam lembar uang pecahan Rp10.000, dan enam lembar uang pecahan Rp5.000.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal