Balai Karantina Pertanian Lampung Bakar 700 Kg Daging Celeng Ilegal

Antara
Daging celeng dimusnahkan dengan cara dibakar (Antara)

"Sehingga dinyatakan melanggar hukum oleh tim gabungan yang terdiri dari Karantina Pertanian Lampung dan KSKP saat melakukan operasi rutin bersama di Pelabuhan Bakauheni," kata dia.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh Jumadh mengatakan, masalah penyelundupan daging celeng ini harus menjadi perhatian bersama karena berpotensi menyebarkan penyakit.

"Dari aspek kesehatan konsumen, daging celeng ilegal sangat berpotensi untuk dicampur dengan daging lain atau menjadi bahan baku pembuatan makanan tertentu," kata dia.

Selain itu juga, kata dia, daging celeng yang berasal dari babi hutan tersebut masih belum jelas status kesehatannya, pelaksanaan pemotongan, pengemasan hingga pengirimannya tidak sesuai standar keamanannya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
22 hari lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

27 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

1 bulan lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

1 bulan lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

1 bulan lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal