Berawal dari Cekcok, Pria di Tanggamus Tusuk Dada Pemuda hingga Tewas

Yuswantoro
Jenazah korban yang tewas ditusuk usai cekcok di Pringsewu, Lampung (Yuswantoro/MNC Portal)

Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada para tokoh serta keluarganya tersangka. Tersangka diamankan pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tersangka dengan diantar keluarganya tersangka datang ke Polsek Kota Agung selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus," katanya.

Selain menangkap NS, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku NS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengamen di Bekasi Tewas Ditusuk Teman, Diduga Dipicu Cemburu Cinta Segitiga

57 tahun lalu

Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Pekanbaru, Pelaku Kabur Kini Diburu Polisi

57 tahun lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Takut Ditembak Polisi, Penikam 2 Pengunjung di Gudang Biliar Pringsewu Serahkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal