Beredar Video Bus Berisi Mahasiswa Dicegat Polisi di Bakauheni, Ini Kata Polda Lampung

Antara
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Antara)


“Kami meminta agar masyarakat, khususnya mahasiswa di Lampung tidak mudah terprovokasi,” katanya.

Saat ini, lanjut Pandra,  polisi kini melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penyebar video hoaks. Jika tertangkap, pelaku  akan dijerat sanksi hukum pidana sesuai UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 dengan ancaman pidana enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

"Penyebar maupun pembuat berita hoaks akan dikenakan UU ITE," katanya.

Pandra pun mengimbau agar setiap informasi yang didapatkan oleh masyarakat, sebaiknya untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu tentang kebenarannya sebelum disebarluaskan.

"Jadi pada intinya video yang beredar viral di dunia maya adalah hoaks dan merupakan tayangan lama tentang penyekatan arus mudik Lebaran tahun 2020-2021 di JTTS Kalianda, Lampung Selatan, pungkasnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

57 tahun lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Massa Datangi Mahasiswa Unnes Diduga Pelaku Pelecehan, Tuntut Minta Maaf

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Lapangan Merdeka Medan Ricuh, Massa Sandera Truk TNI

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berakhir Bentrok, Massa Robohkan Gerbang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal