Berkas Lengkap, Perkara Komika Lampung Aulia Rakhman Dilimpahkan ke Kejari

Ira Widyanti
Berkas Lengkap, Perkara Komika Lampung Aulia Rakhman Dilimpahkan ke Kejari (Foto: Dokumentasi Kejari Bandarlampung)

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan komika Aulia Rakhman sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi, Minggu (10/12/2024).

Umi menuturkan, selain ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Aulia juga saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkas Perkara Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar, Kejati: Ada Kekurangan Formil dan Materil

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pegi Setiawan Belum Lengkap, Kejati Beri Waktu Polda Jabar Untuk Lengkapi

57 tahun lalu

Kejagung Awasi Langsung 6 Jaksa Tangani Berkas Perkara Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon

57 tahun lalu

Kejati Jabar Teliti Berkas Tahap I Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Dalam Waktu 14 Hari

57 tahun lalu

Besok, Polda Jabar Akan Limpahkan Berkas Pegi Tersangka Kasus Vina ke Kejati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal