Bukan Gantung Diri, Istri di Way Kanan Ternyata Dibunuh Suami

Yuswantoro
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo saat ekspose kasus tindak pidana suami bunuh istri di Kampung Bandar Sari. (Foto: iNews/Yuswantoro)

Menurut pelaku, korban dibunuh dengan cara dibanting ke arah samping sehingga kepala bagian belakangnya terbentur ke lantai. Pelaku lalu mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan.

Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku mengangkat tubuhnya ke belakang rumah. Dia lalu mengangkat tubuh korban dan memasukkan kepalanya ke dalam ikatan kain selendang di kayu bulat bagian bawah atap yang telah dibuat pelaku agar seakan-akan gantung diri.

"Motif pelaku diduga membunuh korban karena masalah ekonomi. Pelaku kesal dengan korban karena beberapa bulan terakhir sering bertengkar," ucapnya.

Atas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal