Buron 2 Tahun, DPO Kasus Curanmor di Mesuji Lampung Ditangkap

Kurnia Illahi
Buronan kasus curanmor berinisial AL (43) ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur. (Foto: Polda Lampung).

"Tersangka AL sebagai pemetik motor sedangkan rekannya yang saat ini sudah menjalani hukuman di LP Menggala mengawasi situasi dengan posisi stanby diatas motor," ucapnya.

Penangkapan AL bermula saat piket Sat Reskrim Polres Mesuji menerima lima tersangka pencurian buah kelapa sawit dari PT PPA pada Rabu, 9 Oktober 2025 pukul 24.00 WIB. 

Saat diperiksa, salah satu tersangka mengaku sebagai residivis. Setelah koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan Tekab 308, diketahui bahwa AL merupakan DPO kasus curanmor.

Dalam pemeriksaan lanjutan, AL mengakui telah melakukan curanmor bersama satu pelaku lain yang kini mendekam di LP Menggala. Dia juga mengaku beraksi di dua lokasi di wilayah hukum Polsek Mesuji Timur dan empat lokasi di wilayah Polsek Tanjung Raya.

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tembak Kaki Pelaku Curanmor di Tuban, Nekat Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Polsek Tambun Selatan Amankan Dua Pelaku Curanmor Berkedok Pengamen

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal