Buron 8 Tahun, DPO Kejati Lampung Ditangkap di Jakarta Barat

Antara
DPO Kejati Lampung, Basais Sutami yang telah diburu selama 8 tahun ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Foto: ANTARA)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap Basais Sutami (76), terpidana kasus penggelapan yang telah buron selama 8 tahun. Basais Sutami ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (17/1/2023).

"Basais ini sudah menjadi DPO sejak delapan tahun lalu," ujar Asisten Intelijen Kejati Lampung, Aliansyah, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, penangkapan Basais dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Lampung dan Kejaksaan Agung.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Basais dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dalam keluarga berdasarkan Pasal 376 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Basais merupakan DPO dari perkara Kejari Bandarlampung pada tahun 2015 dengan putusan pertama di PN Tanjungkarang bebas dan kasasi enam bulan penjara," katanya.

Usai ditangkap, Basais langsung dieksekusi ke Lapas Bandarlampung.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

10 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

10 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

17 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

27 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal