Buron 9 Bulan, Pelaku Curanmor di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Andres Afandi
Pelaku curanmor yang buron selama sembilan bulan di Lampung Timur ditangkap polisi (Andres Afandi/MNC Portal)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lampung Timur. Pelaku bernama Syahrudin (31) ini buron sembilan bulan usai beraksi di parkiran mini market di kawasan Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, pelaku buron selama sembilan bulan. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya setelah digerebek oleh Tim Anti Bandit.

"Pelaku ditangkap setelah kami menemukan lokasi persembunyian pelaku," kata Warsito, Minggu (5/9/2021).

Warsito menambahkan, usai menemukan lokasi pesembunyian pelaku, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan di Sekampung Udik, Lampung Timur pada Jumat (3/9/2021). 

"Pelaku yang sempat mengetahui kedatangan polisi sempat berupaya kabur melalui pintu samping rumah, namun langkah pelarian pelaku terhenti setelah polisi melepaskan tembakan peringatan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

5 hari lalu

Sumur Warga Lampung Timur Tercemar, Petugas Temukan Kebocoran Pipa Limbah Dapur MBG

5 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

7 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

7 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal