Buron 9 Bulan, Pelaku Curanmor di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Andres Afandi
Pelaku curanmor yang buron selama sembilan bulan di Lampung Timur ditangkap polisi (Andres Afandi/MNC Portal)

Tanpa perlawanan berarti, kata Warsito, petugas akhirnya berhasil menangkao pelaku membawanya ke Mapolsek Sukarame.

Di depan penyidik, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi curanmor. Menurut pelaku barang bukti sepeda motor hasil curian telah dijual rekannya atas nama Abdul Syukur.

"Dia sudah kami tangkap terlebih dahulu," katanya.

Pelaku curanmor yang buron selama sembilan bulan di Lampung Timur ditangkap polisi (Andres Afandi/MNC Portal)

Warsito melanjutkan, aksi curanmor ini dilakukan pada Desember 2020 di halaman parkir mini market wilayah Sukarame.

"Aksi pelaku ini sempat terekam CCTV di halaman parkir," katanya.

Berdasarkan rekaman CCTV ini, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku dan berhasil meringkus kawanan pelaku.
   
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

7 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

7 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

7 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

7 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal