Buron 9 Bulan, Pelaku Curanmor di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Andres Afandi
Pelaku curanmor yang buron selama sembilan bulan di Lampung Timur ditangkap polisi (Andres Afandi/MNC Portal)

Tanpa perlawanan berarti, kata Warsito, petugas akhirnya berhasil menangkao pelaku membawanya ke Mapolsek Sukarame.

Di depan penyidik, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi curanmor. Menurut pelaku barang bukti sepeda motor hasil curian telah dijual rekannya atas nama Abdul Syukur.

"Dia sudah kami tangkap terlebih dahulu," katanya.

Pelaku curanmor yang buron selama sembilan bulan di Lampung Timur ditangkap polisi (Andres Afandi/MNC Portal)

Warsito melanjutkan, aksi curanmor ini dilakukan pada Desember 2020 di halaman parkir mini market wilayah Sukarame.

"Aksi pelaku ini sempat terekam CCTV di halaman parkir," katanya.

Berdasarkan rekaman CCTV ini, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku dan berhasil meringkus kawanan pelaku.
   
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

5 hari lalu

Sumur Warga Lampung Timur Tercemar, Petugas Temukan Kebocoran Pipa Limbah Dapur MBG

5 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

7 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

7 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal