Curi Mobil Hotwheels Senilai Rp300 Juta, Mantan Sopir di Lampung Ditangkap Polisi 

Ira Widyanti
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya, karena diduga mencuri 2.000 mobil miniatur jenis Hotwheels, dengan nilai ditaksir Rp300 Juta. (Ira Widyanti/MNC Portal)

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian karena mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Laporan itu tertuang dalama Nomor: LP / B/863/ Vl / 2023/ SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG tertanggal 15 Juni 2023. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 22 miniaturnya mobil dari tangan penadahnya sebagai barang bukti. Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus ini dengan memburu tersangka penadah lainnya yang membeli barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, tentang pencurian dan penadah barang hasil kejahatan, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

2 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

2 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

4 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

11 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal