Demo Bawa Molotov, 3 Pemuda di Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka

Ira Widyanti
Tiga pemuda asal Tanjung Karang Timur, Lampung ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa molotov saat akan demonstrasi di Gedung DPRD Lampung. (Foto: Dok. Polisi).

Aksi pemuda tersebut berhasil digagalkan oleh masyarakat bersama aparat di sekitar Ramayana, Jalan Raden Intan. Saat ini, proses pendalaman kasus masih berlangsung, terutama karena dua dari tiga tersangka masih di bawah umur.

“Saat ini kita periksa sebagai tersangka dan juga kita meminta bantuan dari dinas terkait, Dinas Sosial, psikologi dan Bapas untuk penanganan dua orang yang masih di bawah umur," ucapnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 187 KUHP junto 53 dan Pasal 187bis KUHP junto Pasal 53 tentang percobaan pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Anak Ditangkap Polisi saat Demo di DPRD Solo, Bawa Botol Buat Bom Molotov

57 tahun lalu

Pemuda di Malang Menangis Ditangkap Warga, Bawa Botol Diduga Bom Molotov usai Demo

57 tahun lalu

Demo di Lampung, 3 Pemuda Bawa Molotov Ditangkap

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

600 Kapal Wisata Belum Berizin, DPRD Mabar Dorong Penataan Sektor Bahari di Labuan Bajo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal