Dendam Asmara Berujung Maut, Pria di Lampung Selatan Tikam Teman

iNews
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penikaman hingga tewas di Lampung Selatan. (Foto: iNews).

Setelah melakukan penusukan, pelaku meninggalkan lokasi dan tak lama kemudian menyerahkan diri ke Polsek Kalianda.  

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari menyampaikan bahwa pelaku kini telah ditahan di Polres Lampung Selatan. "Korban ditusuk dada kirinya dengan menggunakan senjata tajam setelah itu pelaku langsung mendatangi polsek," ujar Kombes Yuni, Senin (1/12/2025).

Atas perbuatannya, Hendri Sofyan dijerat Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 bulan lalu

Tikam Rekan Sekapal hingga Tewas, ABK Ditangkap Ditpolairud Polda NTT

13 jam lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

3 hari lalu

BNI Salurkan Masker hingga Obat-obatan bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

6 hari lalu

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Siswa di Lampung Selatan Belajar Daring

13 hari lalu

Pria di Makassar Tewas Ditikam Teman Kos, Pelaku Tersinggung dengar Ucapan Korban 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal