Diduga Dendam, Pria di Tanggamus Dibacok Tetangga hingga Tangan Kiri Putus

Ira Widyanti
Ilustrasi pembacokan (Istimewa)

"Karena korban mengalami luka yang cukup parah, sehingga korban dirujuk ke Rumah Sakit Airan Raya, Bandarlampung," katanya.

Hendra melanjutkan, setelah menerima laporan penganiayaan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku diamankan pada Minggu 22 Januari 2023 sekitar pukul 23.30 WIB saat berada di Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barat.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mempunyai dendam lama terhadap korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat (1) jo Pasal 351 KUHP ayat (1, 2, dan 4) tentang penganiayaan berat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Ibu dan Anak di Palangka Raya Dibacok, Polisi Selidiki Motif Pelaku

57 tahun lalu

Viral Pria di Jember Dibacok Celurit di Kantor Wifi, Pelaku Diduga ODGJ

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

Kronologi 2 Anggota Brimob Dibacok Debt Collector di Serang, Berawal dari Penarikan Kendaraan

57 tahun lalu

2 Anggota Brimob Polda Banten Luka-Luka Dibacok Debt Collector di Serang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal