Dijanjikan Kerja di Butik, Gadis Cantik Ini Tertipu malah Dijadikan PSK

Donald Karouw
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat ekspos kasus gadis 17 jadi korban perdagangan orang hendak dijadikan PSK. (Foto: Humas Polri)

“Warung makan di kawasan permukiman tersebut merupakan tempat lokalisasi yang ada di daerah Beringin Pekanbaru,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku HF dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sementara, pelaku NM disangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Ngeri! Petani di Pelalawan Riau Diserang Beruang, Luka Parah di Kepala dan Mata

9 hari lalu

Kapal Pompong Tenggelam di Kepulauan Meranti Riau, 2 Orang Ditemukan Tewas

9 hari lalu

Kecelakaan di Cilegon, Suzuki Every Tabrak Honda Brio dan Beton Pembatas Jalan

11 hari lalu

Serangan Monyet Liar Teror Warga Inhil, 15 Orang Dievakuasi ke Rumah Sakit

14 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Sumur Banten, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal