Satgas Covid Bandarlampung Diminta Perketat Pengawasan Perbatasan

Antara
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Antara)

Dalam Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor: 360/326/IV.06/III/2021 jam operasional jenis usaha, seperti pusat perbelanjaan, swalayan dan toko modern yang sebelumnya hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian, jenis usaha lainnya seperti karaoke, kafe, tempat hiburan malam, pub, biliard, panti pijat, diskotik dan pedagang kaki lima tetap diberikan waktu buka hingga pukul 22.00 WIB.

"Saya minta pemilik usaha menjaga prokesnya, kita sama-sama jaga, sehingga Kota Bandarlampung terbebas dari virus corona," katanya pula.

Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana yang Juga Ketua Satgas Covid-19 di kota setempat telah membentuk posko penyekatan di lima titik perbatasan atau pintu masuk menjelang lebaran.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

10 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

10 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

1 bulan lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

1 bulan lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal