Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampung Utara Dijebloskan ke Penjara

Donald Karouw
Oknum kades Way Melan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara yang ditangkap atas dugaan korupsi dana desa. (Foto: Polda Lampung)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Oknum kepala desa nonaktif berinisial RK (38) dari Desa Way Melan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung dijebloskan ke penjara. Dia ditangkap Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara atas dugaan kasus korupsidana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2018.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara," ujar Gigih, Rabu (14/7/2021).

Kanit Tipidkor Polres Lampura Ipda Reza Prasetia menambahkan, modus tersangka yakni melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu menggunakan DD dan ADD tidak sesuai peruntukan serta tak dapat dipertanggungjawabkan.

"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp174.890.203," ujar Reza.

Menurutnya, tersangka ditahan dalam sel tahanan Polres Lampura guna proses penyidikan lebih lanjut. Pengakuan tersangka, uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi.

"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal  4 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

23 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

24 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

28 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

29 hari lalu

Kades di Pasuruan Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos, Kini Didesak Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal