Duh, Siswa SMA di Bandarlampung Ditangkap Bawa Golok dalam Tas

Ira Widyanti
Ilustrasi pelajar di Bandarlampung ditangkap bawa golok dalam tas. (iNews.id)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) ditangkap polisi lantaran membawa senjata tajam jenis golok. Pelajar tersebut berinisial MA (16) yang diamankan di Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Minggu (7/1/2024).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelajar yang diamankan merupakan warga Segala Mider, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung. MA ditangkap saat polisi sedang patroli hunting di wilayah rawan kamtibmas.

"Ketika kita hentikan dan geledah, kita menemukan senjata tajam jenis golok bergagang besi dalam tas yang dibawa pelaku," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2023) malam. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku membawa sajam tersebut hanya untuk melindungi diri. 

"Benar, MA ini masih pelajar SMA," kata Dennis. 

Akibat perbuatannya, Ma dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

19 Remaja Anggota Geng Motor di Gowa Ditangkap, Ancam Warga Pakai Parang

1 bulan lalu

Motif Siswa SMKN 5 Takalar Tebas Teman di Ruang Kelas, Diduga Dedam akibat Pengeroyokan

1 bulan lalu

Viral Duel 2 Pemuda Bersajam di Lampung Timur, Sama-Sama Luka dan Saling Lapor Polisi

2 bulan lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

2 bulan lalu

Carok 2 Lawan 1 di Sampang Madura, Ketiganya Luka-Luka Bersimbah Darah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal